Biaya Layanan Informasi Publik
Pemohon informasi publik tidak dikenakan biaya untuk mengakses informasi publik, kecuali biaya penggandaan dan/atau pengiriman informasi.
Rincian Biaya
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| Permohonan Informasi | GRATIS |
| Fotokopi (per lembar) | Rp 500 |
| Cetak Warna (per lembar) | Rp 1.000 |
| CD/DVD | Rp 10.000 |
| Flashdisk | Sesuai Harga Pasar |
Catatan Penting
- Biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu
- Biaya pengiriman disesuaikan dengan tarif jasa pengiriman
- Pemohon dapat membawa media penyimpanan sendiri



