Prosedur Permohonan Informasi Publik

Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi publik kepada PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong dengan mengikuti prosedur berikut:

Alur Permohonan Informasi

1

Mengisi Formulir Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia secara online atau datang langsung ke kantor PPID.

2

Penerimaan dan Pencatatan

PPID menerima dan mencatat permohonan informasi dalam register permohonan.

3

Penelitian dan Verifikasi

PPID melakukan penelitian dan verifikasi terhadap permohonan informasi.

4

Pemberian Jawaban

PPID memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

5

Penyerahan Informasi

Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai dengan bentuk yang diminta.

Jangka Waktu Pelayanan

  • Informasi Tersedia: Paling lambat 10 hari kerja
  • Informasi Tidak Tersedia: Paling lambat 10 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis
  • Perpanjangan Waktu: Dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan alasan tertulis

Persyaratan Permohonan

Ajukan Permohonan Sekarang