Panduan Layanan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Tata cara dan alur tahapan resmi pengajuan permohonan informasi publik kepada PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong.

Setiap warga negara dapat mengajukan permohonan secara transparan, mudah, cepat, dan akuntabel.

Setiap warga negara atau badan hukum dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi publik secara mudah, transparan, dan terukur dengan mengikuti tahapan prosedur berikut:

Alur Tahapan Permohonan Informasi

1

Mengisi Formulir Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia secara online di portal ini atau datang langsung ke meja layanan PPID.

2

Penerimaan dan Pencatatan

Petugas PPID menerima permohonan, memverifikasi kelengkapan berkas, dan mencatatnya ke dalam register permohonan informasi.

3

Penelitian dan Verifikasi

PPID melakukan pemeriksaan penguasaan informasi serta pengujian konsekuensi jika informasi yang diminta tergolong dikecualikan.

4

Pemberian Jawaban / Pemberitahuan Tertulis

PPID memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

5

Penyerahan Dokumen Informasi

Dokumen informasi diserahkan kepada pemohon sesuai dengan format/cara penyampaian yang telah disepakati.

Jangka Waktu Pelayanan

  • Informasi Tersedia: Diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Informasi Tidak Tersedia / Ditolak: Pemberitahuan tertulis disampaikan maksimal 10 hari kerja.
  • Perpanjangan Waktu: Waktu dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan alasan tertulis resmi.

Persyaratan Permohonan

  • Mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap.
  • Melampirkan fotokopi / scan identitas diri yang berlaku (KTP/SIM/Paspor).
  • Menyebutkan subjek/rincian informasi yang diminta secara jelas.
  • Menyebutkan tujuan penggunaan informasi secara spesifik.

Butuh Akses Informasi Publik?

Pengajuan dapat dilakukan secara online dengan cepat dan mudah tanpa perlu datang langsung ke kantor.

Ajukan Permohonan Sekarang