Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Badan Publik.
Undang-Undang dan Peraturan Utama
1. UU No. 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang ini merupakan landasan utama pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia. UU ini mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik.
Poin Penting:
- Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia
- Keterbukaan informasi publik adalah sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik
- Setiap Badan Publik wajib membuka akses informasi publik
- Informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana
2. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010
Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan ini mengatur standar layanan informasi publik yang harus dipenuhi oleh setiap Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Poin Penting:
- Standar pengelolaan dan pelayanan informasi publik
- Prosedur permohonan informasi publik
- Prosedur pengajuan keberatan
- Mekanisme penyelesaian sengketa informasi
3. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Poin Penting:
- Tata cara pelaksanaan keterbukaan informasi publik
- Klasifikasi informasi publik
- Tata cara pengujian konsekuensi
- Biaya perolehan salinan informasi
Peraturan Menteri Kesehatan
Permenkes tentang Pelayanan Informasi Publik
Kementerian Kesehatan memiliki peraturan khusus yang mengatur tentang pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kesehatan dan unit pelaksana teknisnya.
Ruang Lingkup:
- Organisasi dan tata kerja PPID di lingkungan Kemenkes
- Standar pelayanan informasi publik
- Daftar informasi publik
- Mekanisme pelayanan informasi
Prinsip-Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
- Prinsip Keterbukaan - Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik
- Prinsip Pengecualian - Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
- Prinsip Akuntabilitas - Setiap badan publik harus mempertanggungjawabkan pengelolaan informasi publik
- Prinsip Proporsionalitas - Informasi publik harus diberikan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan
- Prinsip Keseimbangan - Harus ada keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi
Hak dan Kewajiban
Hak Pemohon Informasi
- Melihat dan mengetahui informasi publik
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan
- Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Badan Publik
- Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi
- Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik
Sanksi
Pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik dapat dikenakan sanksi:
- Sanksi administratif
- Sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan



