Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila:
Alasan Pengajuan Keberatan
Permohonan Ditolak
Permohonan informasi ditolak oleh PPID
Informasi Tidak Diberikan
Informasi tidak diberikan sesuai waktu yang ditentukan
Biaya Tidak Wajar
Biaya yang dikenakan tidak wajar
Informasi Tidak Lengkap
Informasi yang diberikan tidak lengkap atau tidak sesuai
Alur Pengajuan Keberatan
Mengisi Formulir Keberatan
Pemohon mengisi formulir keberatan dengan menyebutkan alasan keberatan secara jelas.
Penyampaian Keberatan
Keberatan disampaikan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan ditolak.
Penelitian Keberatan
Atasan PPID melakukan penelitian terhadap keberatan yang diajukan.
Keputusan Atasan PPID
Atasan PPID memberikan keputusan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Jangka Waktu
- Pengajuan Keberatan: Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan ditolak
- Tanggapan Atasan PPID: Paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima
- Banding ke Komisi Informasi: Dapat diajukan jika keberatan ditolak
Persyaratan Pengajuan Keberatan
- Mengisi formulir keberatan
- Melampirkan surat penolakan atau bukti permohonan
- Menyebutkan alasan keberatan secara jelas
- Melampirkan fotokopi identitas diri



