Layanan PPID Resmi

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi

Mekanisme dan tata cara pengajuan keberatan atas tanggapan permohonan informasi publik sesuai dengan regulasi Undang-Undang KIP.

Menjamin hak pemohon informasi untuk mendapatkan keadilan dan tanggapan resmi dari Atasan PPID Badan Publik.

Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan permohonan informasi.

Alasan Pengajuan Keberatan

Permohonan Ditolak

Permohonan informasi ditolak oleh PPID tanpa alasan yang sah sesuai UU.

Informasi Tidak Diberikan

Informasi tidak diberikan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Biaya Tidak Wajar

Biaya penggandaan informasi yang dikenakan dinilai tidak wajar.

Informasi Tidak Lengkap

Informasi yang disampaikan tidak lengkap atau tidak sesuai permintaan.

Alur Tahapan Pengajuan Keberatan

1

Mengisi Formulir Keberatan

Pemohon mengisi formulir pernyataan keberatan secara lengkap dengan mencantumkan alasan yang jelas serta melampirkan berkas pendukung.

2

Penyampaian Keberatan

Keberatan disampaikan resmi kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan atau permohonan ditolak.

3

Penelitian & Verifikasi Berkas

Atasan PPID melakukan penelitian berkas dan evaluasi mendalam terhadap alasan keberatan yang diajukan pemohon.

4

Keputusan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan tanggapan resmi atau keputusan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak berkas keberatan diterima lengkap.

Jangka Waktu Layanan

  • Batas Pengajuan: Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan ditolak/jawaban diterima.
  • Proses Keputusan: Atasan PPID memberikan keputusan tertulis maksimal 30 hari kerja.
  • Sengketa Informasi: Jika keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja.

Persyaratan Dokumen

  • Mengisi formulir pengajuan keberatan resmi.
  • Melampirkan fotokopi/scan Identitas Diri (KTP/Passpor) pemohon.
  • Melampirkan bukti permohonan awal atau surat penolakan dari PPID.
  • Menyebutkan kronologi dan alasan keberatan secara jelas.

Ingin Mengajukan Keberatan Informasi?

Akses formulir pengajuan keberatan secara online melalui portal resmi PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong.

Isi Formulir Keberatan Online