Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila:

Alasan Pengajuan Keberatan

Permohonan Ditolak

Permohonan informasi ditolak oleh PPID

Informasi Tidak Diberikan

Informasi tidak diberikan sesuai waktu yang ditentukan

Biaya Tidak Wajar

Biaya yang dikenakan tidak wajar

Informasi Tidak Lengkap

Informasi yang diberikan tidak lengkap atau tidak sesuai

Alur Pengajuan Keberatan

1

Mengisi Formulir Keberatan

Pemohon mengisi formulir keberatan dengan menyebutkan alasan keberatan secara jelas.

2

Penyampaian Keberatan

Keberatan disampaikan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan ditolak.

3

Penelitian Keberatan

Atasan PPID melakukan penelitian terhadap keberatan yang diajukan.

4

Keputusan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan keputusan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

Jangka Waktu

  • Pengajuan Keberatan: Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan ditolak
  • Tanggapan Atasan PPID: Paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima
  • Banding ke Komisi Informasi: Dapat diajukan jika keberatan ditolak

Persyaratan Pengajuan Keberatan

Ajukan Keberatan