Tugas dan Fungsi PPID
Tugas Pokok PPID
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Penyimpanan dan Pendokumentasian
Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di setiap unit kerja di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong.
- Pendataan Informasi Publik
Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja untuk memastikan seluruh informasi terdata dengan baik dan dapat diakses dengan mudah.
- Penyediaan dan Pelayanan
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Verifikasi Informasi
Mengkoordinasikan verifikasi bahan informasi publik untuk memastikan keakuratan dan keabsahan informasi yang akan disebarluaskan.
- Uji Konsekuensi
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penetapan Prosedur
Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik yang efektif dan efisien.
- Pemutakhiran Informasi
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala untuk menjamin ketersediaan informasi yang akurat dan terkini.
Fungsi PPID
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, PPID memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Pengelolaan Informasi
- Mengumpulkan informasi publik dari seluruh unit kerja
- Mengklasifikasikan informasi sesuai dengan kategorinya
- Menyimpan dan memelihara informasi dengan sistem yang terorganisir
- Memutakhirkan informasi secara berkala
2. Fungsi Pelayanan Informasi
- Menerima dan memproses permohonan informasi publik
- Memberikan tanggapan atas permohonan informasi
- Menyediakan informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan
- Memberikan alasan tertulis jika permohonan ditolak
3. Fungsi Dokumentasi
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi
- Menyimpan arsip permohonan dan keberatan informasi
- Membuat laporan berkala tentang pelaksanaan layanan informasi
- Mengelola database informasi publik
4. Fungsi Koordinasi
- Berkoordinasi dengan unit kerja terkait dalam penyediaan informasi
- Berkoordinasi dengan Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa
- Berkoordinasi dengan PPID instansi lain untuk pertukaran informasi
- Melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik
5. Fungsi Pengawasan dan Evaluasi
- Mengawasi pelaksanaan layanan informasi di setiap unit kerja
- Mengevaluasi efektivitas pelayanan informasi publik
- Menyusun rekomendasi perbaikan sistem layanan informasi
- Membuat laporan kinerja PPID secara berkala
Kewenangan PPID
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPID memiliki kewenangan:
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan
- Meminta bantuan unit kerja terkait dalam penyediaan informasi
- Mengklasifikasikan dan memutuskan informasi yang dapat diakses publik
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan
- Memberikan sanksi administratif kepada unit kerja yang tidak kooperatif
Tanggung Jawab PPID
PPID bertanggung jawab untuk:
- Menjamin ketersediaan dan kemudahan akses informasi publik
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Atasan PPID
- Mempertanggungjawabkan pengelolaan informasi dan dokumentasi



